Visitasi Akreditasi Program Studi Teknik Industri

Pada tanggal 11 September 2013 asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yaitu Dr. Ir. Koesmaningrum Soemadi (Institut Teknologi Nasional, Bandung) dan Ir. Subagyo, Ph.D (http://subagyo.staff.ugm.ac.id. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta) telah melakukan visitasi ke Program Studi Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura. Visitasi ini bertujan mengkonfirmasi dokumen akreditasi yang berupa evaluasi diri dan borang program studi serta borang yang diisi oleh Fakultas Teknik yang dinilai melalui tujuh standar, yaitu:

  1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya
  2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
  3. Mahasiswa dan lulusan
  4. Sumber daya manusia
  5. Kurikulum, pembelajarab dan suasana akademik
  6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
  7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama

    visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - a

    visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - b

Visitasi diawali dengan penerimaan asesor BAN PT oleh pimpinan Universitas Trunojoyo Madura yang terdiri atas Rektor, Pembantu Rektor 1 bidang akademik, Pembantu Rektor 2 bidang keuangan dan kepegawaian serta Rektor 3 bidang kemahasiswaan. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Ariffin MS, Rektor Universitas Trunojoyo Madura menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir hasil yang dicapai dari proses akreditasi baru maupun akreditasi ulang yang dilakukan oleh beberapa program studi telah menunjukkan  hasil yang lebih baik, bahkan terdapat program studi yang telah terakreditasi A. Hal ini sejalan dengan pencapaian prestasi civitas akademica yang diimbangi penyedian sarana dan prasarana yang lebih lengkap. Harapan ke depan adalah status akreditasi program studi yang lebih baik akan membantu status akreditasi isntituusi Universitas Trunojoyo Madura, yang akan diajukan pada tahun 2014.

Selanjutanya dalam visitasi yang dilakukan ke Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura, asesor BAN PT tersebut memberikan beberapa pertanyaan kepada pimpinan Fakultas Teknik (Dekan, Pembantu Dekan 1, Pembantu Dekan 2) untuk mengkonfirmasi terhadap apa yang telah dituliskan dalam borang dan evaluasi diri Fakultas. Diantaranya adalah sejauh mana tingkat pencapaian dan evaluasi dari rencana strategis Fakultas Teknik dan hasil evaluasinya seperti apa. Selain itu, asesor BAN PT juga terjun ke lapangan langsung (“blusukan”)  untuk melakukan cross ceck terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Program Studi Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura, diantaranya adalah:

  1. Laboratorium Sistem Manufaktur
  2. Laboratorium Komputasi dan Simulasi Industri
  3. Laboratorium Manajemen Industri
  4. Laboratorium Ergonomi dan Perancangan Sistem Kerja
  5. Laboratorium Sistem Otomasi dan Robotika
  6. Ruang Baca Fakultas
  7. Perpustakaan Pusat,
  8. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Puskom)
  9. Ruang dosen, ruang kelas, dan ruang manajemen program studi.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasi borang program studi, asesor BAN PT mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua Program Studi Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura. Tidak hanya memberi pertanyaan, asesor BAN PT juga memberikan saran dan masukan untuk perbaikan bagi pengelolaan Program Studi Teknik Industri Universitas Trunojoyo.  Acara vistisiatasi diakhiri pertemuan asesor BAN PT dengan perwakilan mahasiswa, alumni, dan pengguna alumni Program Studi Teknik Industri Universitas Trunojoyo Madura.

visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - z

Pengajuan akreditasi ulang Program Studi Teknik Industri ini dilakukan sebelum masa habisnya status akreditasi pada  tahun 2014 adalah bentuk tanggung jawab  dan upaya quality continuous improvement untuk menjaga kredibilitas program studi kepada stakeholders dalam rangka pemuasan pelanggan (customer satisfaction). Sementara itu, M. Imron Mustajib, ST, MT. selaku koordinator akreditasi dari Satuan Penjaminan Mutu Universitas Trunojoyo Madura (SPM UTM) menjelaskan bahwa Program pengajuan akreditasi ulang dan pendampingan akreditasi yang dilaksanakan oleh SPM UTM sejalan dengan amanah UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:

  1. Pasal 52 ayat (1):  “Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.”
  2. Pasal 53: Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
  • sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
  • sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Serta UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS:

  1. Pasal 60 ayat (2) bahwa akreditasi bersifat wajib untuk setiap jenjang pendidikan: ”Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
  2. Pasal 61 ayat (2) : “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.”

visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - d visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - e visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - f visitasi akreditasi teknik industri utm 2013 - g

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *