Regulasi Pendidikan Tinggi

Berikut adalah beberapa peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemdikbud), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi(Dikti) dan Universitas Trunojoyo Madura:

Pendidikan Tinggi

 

A. Untuk Dosen/ Tenaga Pendidik
B. Untuk Tenaga Kependidikan
C. Untuk Mahasiswa